Jumat, 06 Juni 2014

Biografi KH Hasyim Al Asy’ari Pendiri Nahdlatul Ulama (NU)

KH Hasyim Al Asy’ari adalah seorang ulama pendiri Nahdlatul Ulama (NU), organisasi kemasyarakatan terbesar di Indonesia. Ia juga pendiri pesantren Tebuireng, Jawa Timur dan dikenal sebagai tokoh pendidikan pembaharu pesantren. Selain mengajarkan agama dalam pesantren, ia juga mengajar para santri membaca buku-buku pengetahuan umum, berorganisasi, dan berpidato.

Biografi KH Hasyim Al Asy’ari dari Biografi Web

Karya dan jasa Kiai Hasyim Asy’ari yang lahir di Pondok Nggedang, Jombang, Jawa Timur, 10 April 1875 tidak lepas dari nenek moyangnya yang secara turun-temurun memimpin pesantren. Ayahnya bernama Kiai Asyari, pemimpin Pesantren Keras yang berada di sebelah selatan Jombang. Ibunya bernama Halimah. Dari garis ibu, Kiai Hasyim Asy’ari merupakan keturunan Raja Brawijaya VI, yang juga dikenal dengan Lembu Peteng, ayah Jaka Tingkir yang menjadi Raja Pajang (keturunan kedelapan dari Jaka Tingkir).

Kelahiran Dan Masa Kecil

Tidak jauh dari jantung kota Jombang ada sebuah dukuh yang bernama Ngedang Desa Tambak Rejo yang dahulu terdapat Pondok Pesantren yang konon pondok tertua di Jombang, dan pengasuhnya Kiai Usman. Beliau adalah seorang kiai besar, alim dan sangat berpengaruh, istri beliau Nyai Lajjinah dan dikaruniai enam anak:
  1. Halimah (Winih)
  2. Muhammad
  3. Leler
  4. Fadli
  5. Arifah
Halimah kemudian dijodohkan dengan seorang santri ayahandanya yang bernama Asy’ari, ketika itu Halimah masih berumur 4 tahun sedangkan Asy’ari hampir beruisa 25 tahun. Mereka dikarunia 10 anak:
  1. Nafi’ah
  2. Ahmad Saleh
  3. Muhammad Hasyim
  4. Radiyah
  5. Hasan
  6. Anis
  7. Fatonah
  8. Maimunah
  9. Maksun
  10. Nahrowi, dan
  11. Adnan.
Muhammad Hasyim, lahir pada hari Selasa Tanggal 24 Dzulqo’dah 1287 H, bertepatan dengan tanggal 14 Pebruari 1871 M. Masa dalam kandungan dan kelahiran KH.M. Hasyim Asy’ari, nampak adanya sebuah isyarat yang menunjukkan kebesarannya. diantaranya, ketika dalam kandungan Nyai Halimah bermimpi melihat bulan purnama yang jatuh kedalam kandungannya, begitu pula ketika melahirkan Nyai Halimah tidak merasakan sakit seperti apa yang dirasakan wanita ketika melahirkan.
Di masa kecil beliau hidup bersama kakek dan neneknya di Desa Ngedang, ini berlangsung selama enam tahun. Setelah itu beliau mengikuti kedua orang tuanya yang pindah ke Desa Keras terletak di selatan kota Jombang dan di desa tersebut Kiai Asy’ari mendirikan pondok pesantren yang bernama Asy’ariyah.
Principle of early learning, mungkin teori ini layak disandang oleh beliau, berdasarkan kehidupan beliau yang mendukung yaitu hidup dilingkungan pesantren, sehingga wajar kalau nilai-nilai pesantren sangat meresap pada dirinya, begitu pula nilai-nilai pesantren dapat dilihat bagaimana ayahanda dan bundanya memberikan bimbingan kepada santri, dan bagaimana para santri hidup dengan sederhana penuh dengan keakraban dan saling membantu..

Belajar Pada Keluarga

Perjalanan keluarga beliau pulalah yang memulai pertama kali belajar ilmu-ilmu agama baik dari kakek dan neneknya. Desa Keras membawa perubahan hidup yang pertama kali baginya, disini mula-mula ia menerima pelajaran agama yang luas dari ayahnya yang pada saat itu pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren Asy’ariyah. Dengan modal kecerdasan yang dimiliki dan dorongan lingkungan yang kondusif, dalam usia yang cukup muda, beliau sudah dapat memahami ilmu-ilmu agama, baik bimbingan keluarga, guru, atau belajar secara autodidak. Ketidakpuasannya terhadap apa yang sudah dipelajari, dan kehausan akan mutiara ilmu, membuatnya tidak cukup hanya belajar pada lingkungan keluarganya. Setelah sekitar sembilan tahun di Desa Keras (umur 15 tahun) yakni belajar pada keluarganya, beliau mulai melakukan pengembaraanya menuntut ilmu.

Mengembara ke Berbagai Pesantren

Dalam usia 15 tahun, perjalanan awal menuntut ilmu, Muhammad Hasyim belajar ke pondok-pondok pesantren yang masyhur di tanah Jawa, khususnya Jawa Timur. Di antaranya adalah Pondok Pesantren Wonorejo di Jombang, Wonokoyo di Probolinggo, Tringgilis di Surabaya, dan Langitan di Tuban (sekarang diasuh oleh K.H Abdullah Faqih), kemudian Bangkalan, Madura, di bawah bimbingan Kiai Muhammad Khalil bin Abdul Latif (Syaikhuna Khalil).
Ada cerita yang cukup mengagumkan tatkala KH.M. Hasyim Asy’ari “ngangsu kawruh” dengan Kiai Khalil. Suatu hari, beliau melihat Kiai Khalil bersedih, beliau memberanikan diri untuk bertanya. Kiai Khalil menjawab, bahwa cincin istrinya jatuh di WC, Kiai Hasyim lantas usul agar Kiai Khalil membeli cincin lagi. Namun, Kiai Khalil mengatakan bahwa cincin itu adalah cincin istrinya. Setelah melihat kesedihan di wajah guru besarnya itu, Kiai Hasyim menawarkan diri untuk mencari cincin tersebut didalam WC. Akhirnya, Kiai Hasyim benar-benar mencari cincin itu didalam WC, dengan penuh kesungguhan, kesabaran, dan keikhlasan, akhirnya Kiai Hasyim menemukan cincin tersebut. Alangkah bahagianya Kiai Khalil atas keberhasilan Kiai Hasyim itu. Dari kejadian inilah Kiai Hasyim menjadi sangat dekat dengan Kiai Khalil, baik semasa menjadi santrinya maupun setelah kembali ke masyarakat untuk berjuang. Hal ini terbukti dengan pemberian tongkat saat Kiai Hasyim hendak mendirikan Jam’iyah Nahdlatul Ulama’ yang dibawa KH. As’ad Syamsul Arifin (pengasuh Pondok Pesantren Syafi’iyah Situbondo).
Setelah sekitar lima tahun menuntut ilmu di tanah Madura (tepatnya pada tahun 1307 H/1891 M), akhirnya beliau kembali ke tanah Jawa, belajar di pesantren Siwalan, Sono Sidoarjo, dibawah bimbingan K. H. Ya’qub yang terkenal ilmu nahwu dan shorofnya. Selang beberapa lama, Kiai Ya’qub semakin mengenal dekat santri tersebut dan semakin menaruh minat untuk dijadikan menantunya.
Pada tahun 1303 H/1892 M., Kiai Hasyim yang saat itu baru berusia 21 tahun menikah dengan Nyai Nafisah, putri Kiai Ya’qub. Tidak lama setelah pernikahan tersebut, beliau kemudian pergi ke tanah suci Mekah untuk menunaikan ibadah haji bersama istri dan mertuanya. Disamping menunaikan ibadah haji, di Mekah beliau juga memperdalam ilmu pengetahuan yang telah dimilkinya, dan menyerap ilmu-ilmu baru yang diperlukan. Hampir seluruh disiplin ilmu agama dipelajarinya, terutama ilmu-ilmu yang berkaitan dengan hadits Rasulullah SAW yang menjadi kegemarannya sejak di tanah air.

Perjalanan hidup terkadang sulit diduga, gembira dan sedih datang silih berganti.demikian juga yang dialami Kiai Hasyim Asy’ari di tanah suci Mekah. Setelah tujuh bulan bermukim di Mekah, beliau dikaruniai putra yang diberi nama Abdullah. Di tengah kegembiraan memperoleh buah hati itu, sang istri mengalami sakit parah dan kemudian meninggal dunia. empat puluh hari kemudian, putra beliau, Abdullah, juga menyusul sang ibu berpulang ke Rahmatullah. Kesedihan beliau yang saat itu sudah mulai dikenal sebagai seorang ulama, nyaris tak tertahankan. Satu-satunya penghibur hati beliau adalah melaksanakan thawaf dan ibadah-ibadah lainnya yang nyaris tak pernah berhenti dilakukannya. Disamping itu, beliau juga memiliki teman setia berupa kitab-kitab yang senantiasa dikaji setiap saat. Sampai akhirnya, beliau meninggalkan tanah suci, kembali ke tanah air bersama mertuanya.

Kematangan Ilmu di Tanah Suci

Kerinduan akan tanah suci rupanya memanggil beliau untuk kembali lagi pergi ke kota Mekah. Pada tahun 1309 H/1893 M, beliau berangkat kembali ke tanah suci bersama adik kandungnya yang bernama Anis. Kenangan indah dan sedih teringat kembali tatkala kaki beliau kembali menginjak tanah suci Mekah. Namun hal itu justru membangkitkan semangat baru untuk lebih menekuni ibadah dan mendalami ilmu pengetahuan. Tempat-tempat bersejarah dan mustajabah pun tak luput dikunjunginya, dengan berdoa untuk meraih cita-cita, seperti Padang Arafah, Gua Hira’, Maqam Ibrahim, dan tempat-tempat lainnya. Bahkan makam Rasulullah SAW di Madinah pun selalu menjadi tempat ziarah beliau. Ulama-ulama besar yang tersohor pada saat itu didatanginya untuk belajar sekaligus mengambil berkah, di antaranya adalah Syaikh Su’ab bin Abdurrahman, Syaikh Muhammad Mahfud Termas (dalam ilmu bahasa dan syariah), Sayyid Abbas Al-Maliki al-Hasani (dalam ilmu hadits), Syaikh Nawawi Al-Bantani dan Syaikh Khatib Al-Minang Kabawi (dalam segala bidang keilmuan).
Upaya yang melelahkan ini tidak sia-sia. Setelah sekian tahun berada di Mekah, beliau pulang ke tanah air dengan membawa ilmu agama yang nyaris lengkap, baik yang bersifat ma’qul maupun manqul, seabagi bekal untuk beramal dan mengajar di kampung halaman.

Mendirikan Pondok Pesantren Tebuireng

Sepulang dari tanah suci sekitar Tahun1313 H/1899 M, beliau memulai mengajar santri, beliau pertama kali mengajar di Pesantren Ngedang yang diasuh oleh mediang kakeknya, sekaligus tempat dimana ia dilahirkan dan dibesarkan. Setelah itu belaiu mengajar di Desa Muning Mojoroto Kediri. Disinilah beliau sempat menikahi salah seoarang putri Kiai Sholeh Banjar Melati. Akungnya, karena berbagai hal, pernikahan tersebut tidak berjalan lama sehingga Kiai Hasyim kembali lagi ke Jombang.
Ketika telah berada di Jombang beliau berencana membangun sebuah pesantren yang dipilihlah sebuah tempat di Dusun Tebuireng yang pada saat itu merupakan sarang kemaksiatan dan kekacauan. Pilihan itu tentu saja menuai tanda tanaya besar dikalangan masyarakat, akan tetapi semua itu tidak dihiraukannaya.
Nama Tebuireng pada asalnya Kebo ireng (kerbau hitam). Ceritanya, Di dearah tersebut ada seekor kerbau yang terbenam didalam Lumpur, dimana tempat itu banyak sekali lintahnya, ketika ditarik didarat, tubuh kerbau itu sudah berubah warna yang asalnya putih kemerah-merahan berubah menjadi kehitam-hitaman yang dipenuhi dengan lintah. Konon semenjak itulah daerah tadi dinamakan Keboireng yang akhirnya berubah menjadi Tebuireng.
Pada tanggal 26 Robiul Awal 1317 H/1899 M, didirikanlah Pondok Pesantren Tebuireng, bersama rekan-rekan seperjuangnya, seperti Kiai Abas Buntet, Kiai Sholeh Benda Kereb, Kiai Syamsuri Wanan Tara, dan beberapa Kiai lainnya, segala kesuliatan dan ancaman pihak-pihak yang benci terhadap penyiaran pendidikan Islam di Tebuireng dapat diatasi.
KH. M. Hasyim Asya’ri memulai sebuah tradisi yang kemudian menjadi salah satu keistimewaan beliau yaitu menghatamkan kitab shakhihaini “Al-Bukhori dan Muslim” dilaksanakan pada setiap bulan suci ramadlan yang konon diikuti oleh ratusan kiai yang datang berbondong-bondong dari seluruh jawa. Tradisi ini berjalan hingga sampai sekarang (penggasuh PP. Tebuireng KH. M.Yusuf Hasyim). Para awalnya santri Pondok Tebuireng yang pertama berjumlah 28 orang, kemudian bertambah hingga ratusan orang, bahkan diakhir hayatnya telah mencapai ribuan orang, alumnus-alumnus Pondok Tebuireng yang sukses menjadi ulama’ besar dan menjadi pejabat-pejabat tinggi negara, dan Tebuireng menjadi kiblat pondok pesantren.
Joko Widodo atau Jokowi (lahir di Surakarta, Jawa Tengah, 21 Juni 1961; umur 52 tahun) adalah politikus Indonesia dan Gubernur DKI Jakarta. Ia adalah mantan Wali Kota Surakarta (Solo) dari tahun 2005 sampai 2012 didampingi F.X. Hadi Rudyatmo sebagai wakil wali kota.[4] Dua tahun sementara menjalani periode keduanya di Solo, Jokowi ditunjuk oleh partainya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk memasuki pemilihan Gubernur DKI Jakarta bersama dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).[5]
Walaupun pada masa kecilnya pernah tergusur sebanyak tiga kali,[6] ia mampu diterima di Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada dan setelah lulus berhasil menjadi pengusaha furnitur.[6] Setelah itu, karier politiknya dimulai dengan menjadi Wali Kota Surakarta pada tahun 2005.[7] Namanya mulai dikenal setelah dianggap berhasil mengubah wajah kota Surakarta menjadi kota pariwisata, budaya, dan batik.[8] Di bawah kepemimpinannya, bus Batik Solo Trans diperkenalkan,[9] berbagai kawasan seperti Jalan Slamet Riyadi dan Ngarsopuro diremajakan,[10] dan Solo menjadi tuan rumah berbagai acara internasional.[10] Selain itu, Jokowi juga dikenal akan pendekatannya dalam merelokasi pedagang kaki lima yang "memanusiakan manusia".[11] Berkat pencapaiannya ini, pada tahun 2010 ia terpilih lagi dengan suara melebihi 90%.[12] Kemudian, pada tahun 2012, ia dicalonkan oleh PDI-P sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.[5]
Pada tanggal 20 September 2012, Jokowi berhasil memenangkan Pilkada Jakarta 2012, dan kemenangannya dianggap mencerminkan dukungan populer untuk seorang pemimpin yang "baru" dan "bersih", meskipun umurnya sudah lebih dari lima puluh tahun.[13] Ia akan menjabat selama lima tahun dan berakhir pada tahun 2017. Selama menjabat sebagai gubernur, ia melancarkan berbagai program seperti Kartu Jakarta Sehat,[14] Kartu Jakarta Pintar,[15] lelang jabatan,[16] pembangunan Angkutan Massal Cepat (MRT) dan Monorel,[17][18] pengembalian fungsi waduk dan sungai,[19] serta penyediaan ruang terbuka hijau.[20]
Semenjak terpilih sebagai gubernur, popularitasnya melambung tinggi dan ia terus menjadi sorotan media.[21][22] Akibatnya, muncul wacana untuk menjadikannya calon presiden untuk pemilihan umum presiden Indonesia 2014.[23] Ditambah lagi, hasil survei menunjukkan bahwa nama Jokowi terus diunggulkan.[24] Pada awalnya, Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri menyatakan bahwa ia tidak akan mengumumkan Calon Presiden PDI-P sampai setelah pemilihan umum legislatif 9 April 2014.[25] Namun, pada tanggal 14 Maret 2014, Jokowi telah menerima mandat dari Megawati untuk maju sebagai calon presiden dari PDI-P, tiga minggu sebelum pemilihan umum legislatif dan dua hari sebelum kampanye.[26]
 
Biografi
Letjen (Purn) Prabowo Subianto Djojohadikusumo, lahir 17 Oktober 1951, adalah seorang prajurit, pengusaha dan negarawan.

Prabowo adalah Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Prabowo bertekad menciptakan Indonesia yang bersih, Indonesia yang kuat, Indonesia yang aman, Indonesia yang bermartabat, Indonesia yang berdiri di atas kaki kita sendiri.

Indonesia yang swasembada pangan. Indonesia yang swasembada energi. Indonesia yang bisa memberi lapangan pekerjaan kepada seluruh pemuda dan pemudinya.

Indonesia yang berdaulat secara ekonomi dan berdaulat secara politik. Tidak dinjak-injak, tidak menjadi budak, tidak menjadi kacung bangsa lain.

Saksikan pemaparan cita-cita Prabowo pada tayangan berikut: http://youtu.be/WkOHCMUPbpo
Tentang Saya
Komandan Peleton Para Komando Group-1 Kopassandha (1976)
Komandan Kompi Para Komando Group-1 Kopassandha (1977)
Wakil Komandan Detasemen–81 Kopassus (1983-1985)
Wakil Komandan Batalyon Infanteri Lintas Udara 328 Kostrad (1985-1987)
Komandan Batalyon Infanteri Lintas Udara 328 Kostrad (1987-1991)
Kepala Staf Brigade Infanteri Lintas Udara 17 Kostrad (1991-1993)
Komandan Group-3/Pusat Pendidikan Pasukan Khusus (1993-1995)
Wakil Komandan Komando Pasukan Khusus (1994)
Komandan Komando Pasukan Khusus (1995-1996)
Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (1996-1998)
Panglima Komando Cadangan Strategi TNI Angkatan Darat (1998)
Komandan Sekolah Staf Dan Komando ABRI (1998)
Informasi Pekerjaan
Lembaga/Perusahaan: Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Jabatan: Ketua Dewan Pembina
Aktivitas
Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia (IPSI), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Minat
Menciptakan hasil-hasil nyata untuk kemajuan Indonesia Raya.

Senin, 02 Juni 2014




MONEY POLITIK



Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Bahtsu Masail






Dosen :Drs H Nanang Naisabur SH
Oleh :
                                                             
                                                                  Saeful Akmal


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AL-FALAH
CICALENGKA-BANDUNG 2014




DAFTAR ISI
DAFTAR ISI                                                                                                               i
BAB I PENDAHULUAN                                                                                          
A. Latar Belakang                                                                                           1
B. Rumusan Masalah                                                                                       1      
BAB II PEMBAHASAN                                                                                           
                                                                                                                  
1.      Pengertian Money politik                                                              2
2.      Faktor Money Politik                                                                    3
3.      Peran Ulama                                                                                  4
4.      Peran Gereja dan Pembuka Agama                                               4
5.      Peran  Kaum Terpelajar                                                                 4
6.      Hukum Money Politik                                                                   5
7.      Dasar Hukum Money Politik                                                         6

BAB III PENUTUP                                                                                                    6
1.      Kesimpulan                                                                                    8




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang masalah
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan seseorang untuk mengisi jabatan-jabatan tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beranekaragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa, pada konteks luas pemilu juga dapat berarti proses mengisi jabatan-jabatan,walaupun untuk ini kata “Pemilihan” lebih sering digunakan. Dalam pemilu, para pemilih disebut konstituen, dan kepada mereka para peserta pemilu menawarkan janji-janji dan programnya pada masa kampanye dilakukan selama wakatu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara. Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan di mulai. Pemenang pemilu di tentukan oleh aturan main atau system penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan ditinjaui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
Era globalisasi yang semakin bekembang pesat menuntut kita untuk semakin aggressive dalam menghadapi segala problematika kehidupan, misalnya, ada sebagian masyarakat yang beranggapan bahwasanya setiap pemilihan umum datang berarti waktu itu pula masyarakat akan mendapatkan berkah yang melimpah dengan banyaknya uang yang akan diberikan pada saat kampanye tiba, lebih-lebih yang sangat  mengkhawatirkan lagi adalah pada saat menjelang pencontrengan atau pencoblosan (serangan fajar) atau yang lebih dikenal dengan istilah money politik.
Inilah yang menjadi permasalahan saat ini ditengah  masyarakat untuk lebih memahami dan mengerti tentang money politik, saya angkat makalah ini sesuai dengan tema yang di tugaskan  dosen, yaitu yang akan di bahas adalah tentang Money Politik.
B.     Rumusan  Masalah
1.      Apa itu Money Politik?
2.      Apa penyebab adanya Money Politik?
3.      Dan apa hukumnya Money Politik?



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Money Politik
Dalam istilah umum Politik uang atau politik perut adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. secara umum adalah; Permainan uang dalam politik, selain biaya administrif pendaftaran dan ongkos kampanye (sesuai ketentuan KPU). Selanjutnya, money politik secara khusus dapat diartikan sebagai pembelian suara; yaitu suatu praktik pemberian atau janji hadiah dalam proses pemilu baik itu berupa uang, atau barang, atau sembako, atau jabatan tertentu kepada seorang yang memiliki hak pilih.
 Money politic dalam Islam disebut risywah (suap), yang dalam prakteknya bisa berbentuk sedekah dan zakat yang belakangan ini marak terjadi di tengah masyarakat, maupun pemberian uang secara langsung dan tak langsung, komitmen pada sebuah janji, ataupun cara-cara lain yang bertujuan mempengaruhi pilihan dalam sebuah pesta demokrasi, baik pemilihan presiden, kepala daerah, dan legislatif.
"Risywah dalam politik sama halnya dengan melakukan korupsi yang merupakan perbuatan keji dan diharamkan oleh agama,"
Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي الْحُكْمِ

“Allah melaknat penyuap dan penerima suap dalam hukum (pemerintahan).”(HR Ahmad,
Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye[1]. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum.
Pengaturan terkait pemberian ini bisa dilakukan dengan cara: Pembatasan nominal uang atau nilai nominal barang jika diuangkan. Misalnya, maksimal Rp.20.000,
B.     Faktor  Money Politik
Penyebab dari politik uang ini, berdasarkan arah terjadinya dapat dibagi menjadi dua: Pertama, karena keinginan caleg untuk menang. Kedua, karena keinginan pemilih untuk menerima. adapun faktor lainnya:
1.      Kurangnya  komitmen para pejabat, pegawai, kelompok tertentu, dan sebagian masyarakat dalam memegang keimanannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Kurangnya komitmen pejabat, pegawai, atau sebagaian masyarakat dalam menjunjung tinggi  niali-nilai demokrasi,
3.      Keinginan untuk memperoleh jabatan dan mempertahankan kekuasaan,
4.      Ketidaksukaan pemilih terhadap caleg atau partai tertentu,
5.      Kekayaan yang diperoleh anggota legislatif,
6.      Pengaruh ajaran kapitalis,
7.      Tingkat kemakmuran rakyat yang masih rendah.
Jumlah penduduk miskin di Jakarta naik, per September 2013 tercatat 375.700 jiwa atau meningkat 0,02%, dibandingkan pada periode sama tahun sebelumnya, yakni 366.770 jiwa (3,70%)[2]. Sumber lain, Bank Dunia menyampaikan catatannya bahwa 40% orang Indonesia masih miskin.[3]
Politik uang adalah perbuatan yang tidak bisa ditutup-tutupi, karena pelakunya bukan satu dua orang saja. Semua pihak yang berkompeten dengan masalah pemilu atau pemerhati pemilu, seharusnya mempelajari undang-undang pemilu. Apabila ada hal "yang mengganjal" di pikiran mengenai undang-undang pemilu atau yang terkait dengan pemilu maka segera suarakan untuk membenahi atau menyempurnakan undang-undang yang sudah ada. Selain itu, Undang-undang mengenai politik uang ini perlu disosialisasikan sampai ke pelosok-pelosok. Sosialisasi Undang-undang mengenai politik uang ini bisa efektif dengan poster atau stiker. dan atau spanduk.
C.    Peran Ulama
Selain perlunya sosialisasi dari pemerintah atau Panitia Penyelenggara Pemilu mengenai Undang-undang politik uang, peran ulama[4] sangat signifikan dalam memberikan fatwa mengenai politik uang ini. Di Indonesia kita mengenal beberapa organisasi ulama, seperti MUI, NU dan Muhammadiyah.
Pada tanggal 17 mei 2013, Lajnah Bahtsu Masail Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Jekulo, Kudus, dalam sidang bahtsu bulanan menetapkan;”Haram hukumnya money politik”, dengan alasan karena praktik tersebut melanggar UU Negara. Sudah menjadi tugas dan kewajiban kaum Nahdliyin untuk membantu tegaknya Hukum Konstitusi Negara melalui salah satu trias hukum  culture; mengajak masyarakat sadar dan berbudaya hukum sesuai norma hukum dan agama.
D.    Peran Gereja dan Pemuka Agama Lainnya
Selain perlunya sosialisasi dari pemerintah atau Panitia Penyelenggara Pemilu mengenai Undang-undang politik uang, peran Gereja dan Pemuka Agama Lainnya juga signifikan dalam memberikan fatwa mengenai politik uang ini kepada umatnya.[5]
E.     Peran Kaum Terpelajar
Selain perlunya sosialisasi dari pemerintah atau Panitia Penyelenggara Pemilu mengenai Undang-undang politik uang, peran ulama, peran Gereja dan Pemuka Agama Lainnya, juga adanya pengaruh kaum terpelajar dalam memberikan "fatwa" mengenai politik uang ini kepada masyarakat menentukan juga.
Dalam hal ini, Yulius Tandyanto mengolah pemikiran Hatta dan Pramoedya bahwa pengetahuan yang diperoleh kaum terpelajar (seharusnya) bukanlah melului mengedepankan aspek akal (ilmu pengetahuan), tetapi juga kedalaman jiwa seorang terpelajar. Tujuannya, agar kaum terpelajar dapat menyumbangkan segenap kemampuan mereka untuk menata kekayaan alam dan hidup bermasyarakat dengan sejujur-jujurnya, seadil-adilnya, dan sehormat-hormatnya.[6]
F.     Hukum Money
Telah digagas oleh Ir.Soekarno lebih dari setengah abad silam, yaitu mufakat,atau bisa juga disebut demokrasi, dengan berlandaskan Pasal 1 ayat 1KUHP, maka diterbitkanlah undang undang baru untuk menjerat tindakan money politik.
Di dalam KUHP (induk pidana umum) terdapat 5 pasal mengenai tindak pidana “Kejahatan Terhadap Pelaksanaan Kewajiban dan Hak Kenegaraan” yang ada hubungannya dengan pemilihan umum. Di sini akan mengutip 1 pasal terkait delik money politik
,  yaitu pada Pasal 149 yang berbunyi;
“..menyuap atau berjanji menyuap seseorang agar jangan menggunakan haknnya untuk memilih; diancam pidana penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bulan atau denda Rp. 4.500 (empat ribu lima ratus rupiah”).
Kemudian dari KUHP tersebut, delik dirumuskan dan dikodifikasi ulang dalam undang undang khusus pemilu (UU Pemilu) 1999, dan diperbaharui lagi dalam UU Pemilu 2008 yang diterbitkan oleh Presiden SBY dalam lembar Negara Republik Indonesia Nomor 10. Berikut bunyi lengkapnya;
“barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu.” Pasal 73 ayat 3 UU Pemilu No.3 Tahun 1999.
““pelaksana peserta atau petugas kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu”  Pasal 84, Ayat 1 Huruf J, UU Pemilu No.10 Tahun 2008.
Delik money politik juga diatur dalam undang undang Pilkada Tahun 2004 dengan bunyi;
“setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan denda paling sedikit Rp satu juta rupiah (1.000.000) “ UU Pilkada No.32 Pasal 117 Tahun 2004.
Sayang, semua UU di buat tapi sampai kini belum efektif. Artinya, masih ada kasus praktik ‘money politik’ yang terjadi di lapangan (praktis) belum ada yang diperkarakan.
G.    Dasar Hukum Money Politik
Imam al-Hasan dan Said bin Zubair menafsirkan ungkapan al-Quran yaitu `akkâlûna li al-suhti` sebagai risywah atau suap.
سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ فَإِنْ جَاءُوكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ

“Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka, atau berpalinglah dari mereka“. (QS al-Maidah 5: 42).
Memakan harta hasil suap-menyuap atau risywah. Jadi risywah (suap menyuap) identik dengan memakan barang yang diharamkan oleh Allah Swt dalam firman-Nya:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan Janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”.(QS al-Baqarah 2: 188).


Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي الْحُكْمِ

 “Allah melaknat penyuap dan penerima suap dalam hukum (pemerintahan).
”(HR. Ahmad, Abu Dawud dan al-Tirmidzi)


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
 Money politik adalah usah untuk mempengaruhi atau untuk mendapatkan  simpati sebagian kelompok masyarakat, supaya mengikuti kehendaknya baik itu untuk mengubah hak pilihnya atau untuk tidak menetukan hak pilihnya dengan cara mengiming-imingi uang, barang, atau jabatan.
Money politik sangat berpengaruh terhadap masyarakat awam dan masyarakat yang kekurangan kebutuhan ekonomi. Dengan hal ini perlu adanya usaha untuk mengsosialisasikan tentang pentingnya nilai-nilai demokrasi
Adapun hukum Money Politik Melalui gagasan Ir.Soekarno, Money Politik sudah menjadi bukti bukan permasalahan yang baru, yang sudah di sah kan berdasarkan UU, dan melalui Perumusan UU yang dirumuskan ulang dalam undang undang khusus pemilu (UU Pemilu) 1999, dan diperbaharui lagi dalam UU Pemilu 2008 yang diterbitkan oleh Presiden SBY dalam lembar Negara Republik Indonesia Nomor 10. Pada tanggal 17 mei 2013, dan diperkuat lagi dengn Lajnah Bahtsu Masail Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Jekulo, Kudus, dalam sidang bahtsu bulanan menetapkan;”Haram hukumnya money politik”, yang diperkuat lagi dengan dasar-dasar hokum Al-Qur’an dan Hadits.




[2] megapolitan.kompas.com/read/2014/04/22/1703269/.....
[4] id.wikipedia.org/wiki/kategori:ulama
[5] id.wikipedia.org/wiki/gereja
[6] www.leimena.org/id/page/v/685-manusia-....
 

Categories

Total Pengunjung

.. "Keindahan kata-kata bukanlah sekedar goresan tinta semata, namun semua yang di tuangkan dalam susunan itu penuh makna yang bisa memberikaan respon pada pembaca dalam memahaminya. Dan kata-kata bukan sekedar kumpulan huruf-huruf yang tertulis tak berguna, namun semuanya dituangkan karena hasil pemikiran seksama"

Diberdayakan oleh Blogger.

Pages

Posting Terbaru

Pos Terpopuler

"

"