Senin, 02 Juni 2014




MONEY POLITIK



Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Bahtsu Masail






Dosen :Drs H Nanang Naisabur SH
Oleh :
                                                             
                                                                  Saeful Akmal


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AL-FALAH
CICALENGKA-BANDUNG 2014




DAFTAR ISI
DAFTAR ISI                                                                                                               i
BAB I PENDAHULUAN                                                                                          
A. Latar Belakang                                                                                           1
B. Rumusan Masalah                                                                                       1      
BAB II PEMBAHASAN                                                                                           
                                                                                                                  
1.      Pengertian Money politik                                                              2
2.      Faktor Money Politik                                                                    3
3.      Peran Ulama                                                                                  4
4.      Peran Gereja dan Pembuka Agama                                               4
5.      Peran  Kaum Terpelajar                                                                 4
6.      Hukum Money Politik                                                                   5
7.      Dasar Hukum Money Politik                                                         6

BAB III PENUTUP                                                                                                    6
1.      Kesimpulan                                                                                    8




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang masalah
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan seseorang untuk mengisi jabatan-jabatan tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beranekaragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa, pada konteks luas pemilu juga dapat berarti proses mengisi jabatan-jabatan,walaupun untuk ini kata “Pemilihan” lebih sering digunakan. Dalam pemilu, para pemilih disebut konstituen, dan kepada mereka para peserta pemilu menawarkan janji-janji dan programnya pada masa kampanye dilakukan selama wakatu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara. Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan di mulai. Pemenang pemilu di tentukan oleh aturan main atau system penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan ditinjaui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
Era globalisasi yang semakin bekembang pesat menuntut kita untuk semakin aggressive dalam menghadapi segala problematika kehidupan, misalnya, ada sebagian masyarakat yang beranggapan bahwasanya setiap pemilihan umum datang berarti waktu itu pula masyarakat akan mendapatkan berkah yang melimpah dengan banyaknya uang yang akan diberikan pada saat kampanye tiba, lebih-lebih yang sangat  mengkhawatirkan lagi adalah pada saat menjelang pencontrengan atau pencoblosan (serangan fajar) atau yang lebih dikenal dengan istilah money politik.
Inilah yang menjadi permasalahan saat ini ditengah  masyarakat untuk lebih memahami dan mengerti tentang money politik, saya angkat makalah ini sesuai dengan tema yang di tugaskan  dosen, yaitu yang akan di bahas adalah tentang Money Politik.
B.     Rumusan  Masalah
1.      Apa itu Money Politik?
2.      Apa penyebab adanya Money Politik?
3.      Dan apa hukumnya Money Politik?



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Money Politik
Dalam istilah umum Politik uang atau politik perut adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. secara umum adalah; Permainan uang dalam politik, selain biaya administrif pendaftaran dan ongkos kampanye (sesuai ketentuan KPU). Selanjutnya, money politik secara khusus dapat diartikan sebagai pembelian suara; yaitu suatu praktik pemberian atau janji hadiah dalam proses pemilu baik itu berupa uang, atau barang, atau sembako, atau jabatan tertentu kepada seorang yang memiliki hak pilih.
 Money politic dalam Islam disebut risywah (suap), yang dalam prakteknya bisa berbentuk sedekah dan zakat yang belakangan ini marak terjadi di tengah masyarakat, maupun pemberian uang secara langsung dan tak langsung, komitmen pada sebuah janji, ataupun cara-cara lain yang bertujuan mempengaruhi pilihan dalam sebuah pesta demokrasi, baik pemilihan presiden, kepala daerah, dan legislatif.
"Risywah dalam politik sama halnya dengan melakukan korupsi yang merupakan perbuatan keji dan diharamkan oleh agama,"
Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي الْحُكْمِ

“Allah melaknat penyuap dan penerima suap dalam hukum (pemerintahan).”(HR Ahmad,
Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye[1]. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum.
Pengaturan terkait pemberian ini bisa dilakukan dengan cara: Pembatasan nominal uang atau nilai nominal barang jika diuangkan. Misalnya, maksimal Rp.20.000,
B.     Faktor  Money Politik
Penyebab dari politik uang ini, berdasarkan arah terjadinya dapat dibagi menjadi dua: Pertama, karena keinginan caleg untuk menang. Kedua, karena keinginan pemilih untuk menerima. adapun faktor lainnya:
1.      Kurangnya  komitmen para pejabat, pegawai, kelompok tertentu, dan sebagian masyarakat dalam memegang keimanannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Kurangnya komitmen pejabat, pegawai, atau sebagaian masyarakat dalam menjunjung tinggi  niali-nilai demokrasi,
3.      Keinginan untuk memperoleh jabatan dan mempertahankan kekuasaan,
4.      Ketidaksukaan pemilih terhadap caleg atau partai tertentu,
5.      Kekayaan yang diperoleh anggota legislatif,
6.      Pengaruh ajaran kapitalis,
7.      Tingkat kemakmuran rakyat yang masih rendah.
Jumlah penduduk miskin di Jakarta naik, per September 2013 tercatat 375.700 jiwa atau meningkat 0,02%, dibandingkan pada periode sama tahun sebelumnya, yakni 366.770 jiwa (3,70%)[2]. Sumber lain, Bank Dunia menyampaikan catatannya bahwa 40% orang Indonesia masih miskin.[3]
Politik uang adalah perbuatan yang tidak bisa ditutup-tutupi, karena pelakunya bukan satu dua orang saja. Semua pihak yang berkompeten dengan masalah pemilu atau pemerhati pemilu, seharusnya mempelajari undang-undang pemilu. Apabila ada hal "yang mengganjal" di pikiran mengenai undang-undang pemilu atau yang terkait dengan pemilu maka segera suarakan untuk membenahi atau menyempurnakan undang-undang yang sudah ada. Selain itu, Undang-undang mengenai politik uang ini perlu disosialisasikan sampai ke pelosok-pelosok. Sosialisasi Undang-undang mengenai politik uang ini bisa efektif dengan poster atau stiker. dan atau spanduk.
C.    Peran Ulama
Selain perlunya sosialisasi dari pemerintah atau Panitia Penyelenggara Pemilu mengenai Undang-undang politik uang, peran ulama[4] sangat signifikan dalam memberikan fatwa mengenai politik uang ini. Di Indonesia kita mengenal beberapa organisasi ulama, seperti MUI, NU dan Muhammadiyah.
Pada tanggal 17 mei 2013, Lajnah Bahtsu Masail Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Jekulo, Kudus, dalam sidang bahtsu bulanan menetapkan;”Haram hukumnya money politik”, dengan alasan karena praktik tersebut melanggar UU Negara. Sudah menjadi tugas dan kewajiban kaum Nahdliyin untuk membantu tegaknya Hukum Konstitusi Negara melalui salah satu trias hukum  culture; mengajak masyarakat sadar dan berbudaya hukum sesuai norma hukum dan agama.
D.    Peran Gereja dan Pemuka Agama Lainnya
Selain perlunya sosialisasi dari pemerintah atau Panitia Penyelenggara Pemilu mengenai Undang-undang politik uang, peran Gereja dan Pemuka Agama Lainnya juga signifikan dalam memberikan fatwa mengenai politik uang ini kepada umatnya.[5]
E.     Peran Kaum Terpelajar
Selain perlunya sosialisasi dari pemerintah atau Panitia Penyelenggara Pemilu mengenai Undang-undang politik uang, peran ulama, peran Gereja dan Pemuka Agama Lainnya, juga adanya pengaruh kaum terpelajar dalam memberikan "fatwa" mengenai politik uang ini kepada masyarakat menentukan juga.
Dalam hal ini, Yulius Tandyanto mengolah pemikiran Hatta dan Pramoedya bahwa pengetahuan yang diperoleh kaum terpelajar (seharusnya) bukanlah melului mengedepankan aspek akal (ilmu pengetahuan), tetapi juga kedalaman jiwa seorang terpelajar. Tujuannya, agar kaum terpelajar dapat menyumbangkan segenap kemampuan mereka untuk menata kekayaan alam dan hidup bermasyarakat dengan sejujur-jujurnya, seadil-adilnya, dan sehormat-hormatnya.[6]
F.     Hukum Money
Telah digagas oleh Ir.Soekarno lebih dari setengah abad silam, yaitu mufakat,atau bisa juga disebut demokrasi, dengan berlandaskan Pasal 1 ayat 1KUHP, maka diterbitkanlah undang undang baru untuk menjerat tindakan money politik.
Di dalam KUHP (induk pidana umum) terdapat 5 pasal mengenai tindak pidana “Kejahatan Terhadap Pelaksanaan Kewajiban dan Hak Kenegaraan” yang ada hubungannya dengan pemilihan umum. Di sini akan mengutip 1 pasal terkait delik money politik
,  yaitu pada Pasal 149 yang berbunyi;
“..menyuap atau berjanji menyuap seseorang agar jangan menggunakan haknnya untuk memilih; diancam pidana penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bulan atau denda Rp. 4.500 (empat ribu lima ratus rupiah”).
Kemudian dari KUHP tersebut, delik dirumuskan dan dikodifikasi ulang dalam undang undang khusus pemilu (UU Pemilu) 1999, dan diperbaharui lagi dalam UU Pemilu 2008 yang diterbitkan oleh Presiden SBY dalam lembar Negara Republik Indonesia Nomor 10. Berikut bunyi lengkapnya;
“barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu.” Pasal 73 ayat 3 UU Pemilu No.3 Tahun 1999.
““pelaksana peserta atau petugas kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu”  Pasal 84, Ayat 1 Huruf J, UU Pemilu No.10 Tahun 2008.
Delik money politik juga diatur dalam undang undang Pilkada Tahun 2004 dengan bunyi;
“setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan denda paling sedikit Rp satu juta rupiah (1.000.000) “ UU Pilkada No.32 Pasal 117 Tahun 2004.
Sayang, semua UU di buat tapi sampai kini belum efektif. Artinya, masih ada kasus praktik ‘money politik’ yang terjadi di lapangan (praktis) belum ada yang diperkarakan.
G.    Dasar Hukum Money Politik
Imam al-Hasan dan Said bin Zubair menafsirkan ungkapan al-Quran yaitu `akkâlûna li al-suhti` sebagai risywah atau suap.
سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ فَإِنْ جَاءُوكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ

“Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka, atau berpalinglah dari mereka“. (QS al-Maidah 5: 42).
Memakan harta hasil suap-menyuap atau risywah. Jadi risywah (suap menyuap) identik dengan memakan barang yang diharamkan oleh Allah Swt dalam firman-Nya:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan Janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”.(QS al-Baqarah 2: 188).


Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي الْحُكْمِ

 “Allah melaknat penyuap dan penerima suap dalam hukum (pemerintahan).
”(HR. Ahmad, Abu Dawud dan al-Tirmidzi)


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
 Money politik adalah usah untuk mempengaruhi atau untuk mendapatkan  simpati sebagian kelompok masyarakat, supaya mengikuti kehendaknya baik itu untuk mengubah hak pilihnya atau untuk tidak menetukan hak pilihnya dengan cara mengiming-imingi uang, barang, atau jabatan.
Money politik sangat berpengaruh terhadap masyarakat awam dan masyarakat yang kekurangan kebutuhan ekonomi. Dengan hal ini perlu adanya usaha untuk mengsosialisasikan tentang pentingnya nilai-nilai demokrasi
Adapun hukum Money Politik Melalui gagasan Ir.Soekarno, Money Politik sudah menjadi bukti bukan permasalahan yang baru, yang sudah di sah kan berdasarkan UU, dan melalui Perumusan UU yang dirumuskan ulang dalam undang undang khusus pemilu (UU Pemilu) 1999, dan diperbaharui lagi dalam UU Pemilu 2008 yang diterbitkan oleh Presiden SBY dalam lembar Negara Republik Indonesia Nomor 10. Pada tanggal 17 mei 2013, dan diperkuat lagi dengn Lajnah Bahtsu Masail Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Jekulo, Kudus, dalam sidang bahtsu bulanan menetapkan;”Haram hukumnya money politik”, yang diperkuat lagi dengan dasar-dasar hokum Al-Qur’an dan Hadits.




[2] megapolitan.kompas.com/read/2014/04/22/1703269/.....
[4] id.wikipedia.org/wiki/kategori:ulama
[5] id.wikipedia.org/wiki/gereja
[6] www.leimena.org/id/page/v/685-manusia-....
 

0 komentar:

Categories

Total Pengunjung

.. "Keindahan kata-kata bukanlah sekedar goresan tinta semata, namun semua yang di tuangkan dalam susunan itu penuh makna yang bisa memberikaan respon pada pembaca dalam memahaminya. Dan kata-kata bukan sekedar kumpulan huruf-huruf yang tertulis tak berguna, namun semuanya dituangkan karena hasil pemikiran seksama"

Diberdayakan oleh Blogger.

Pages

Posting Terbaru

Pos Terpopuler

"

"